About Me

Penuhi Standar SKP di PMM, Guru Berburu Sertifikat

Contoh link pelatihan melalui group whatshapp

 Group Whatshap saya akhir-akhir ini penuh dengan link pelatihan yang dibagikan guru. Hal itu setelah adanya aturan baru dari Kemendikbudristek tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan terintegrasi melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kebijakan SKP guru tertuang dalam Keputusan Kemendikbudristek 7607/B.BI/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Terbitnya keputusan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di fitur Platform Merdeka Mengajar (PMM), menuai diskusi panjang para guru di tanah air ini. Bukan tentang aplikasi PMM, namun ada 13 butir minimal dicapai guru dalam satu semester. Dan setiap satu semester, minimal guru harus mengumpulkan 32 poin kinerja yang wajib dikumpulkan guru di fitur PMM.

Pekerjaan guru bertambah kompleks. Selain dituntut menyiapkan perangkat pembelajaran, administrasi sekolah, mendidik anak, mengajar didalam kelas. Belum lagi menemui siswa-siswi bermasalah. Itu semuanya menguras energi. Kini ditambah lagi adanya poin kinerja SKP di fitur PMM. Pekerjaan guru saban hari, saban tahun ditutut semakin tinggi. 

Selain itu,  Guru harus ekstra kerja menigkatkan mutu pembelajaran di sekolah dan  mengupgrade kompetensinya  mengikuti kegiatan Diklat diluar jam sekolah. Tidak ada salahnya belajar dan meningatkan kompetensi, tetapi butir-butir yang harus dicapai guru dalam satu semester ini akan memakan waktu dan menganggu konsisten  guru mengajar di kelas. Apalagi setiap semester guru harus upgrade diri dengan dilampirkan sertifikat sebagai bukit ikut diklat. 

Nilai sertifikat yang dikumpulkan guru ini nantinya akan berbeda-beda. Itu tergantung jenis pelatihan apa yang diikuti. Poinya mulai dari 4, 8, dan yang paling tinggi itu mengikuti Calon Guru Penggerak nilainya 128 poin, durasi pelatihanya 3 sampai dengan 6 bulan. 

Berapa banyak waktu mengajar guru dihabiskan mengikuti diklat dan seminar ini? Nah,  setiap satu semester ada 6 bulan. Artinya Guru PNS harus menyisihkan waktu mengajar mengikuti pelatihan setiap bulan. Karena apa? jelas, untuk mencapai minimal 32 Poin  kinerja guru dalam PMM.   Jika hanya mengikuti sebagai peserta diklat dan seminar, guru PNS harus mengumpulkan setidaknya 6 atau 8 sertifikat dalam satu semester. Itu artinya setiap bulan minimal ada satu diklat atau seminar harus dicari guru saat ini. Dalam satu tahun atau 2 semester harus terkumpul 15 sampai 20 sertifikat. Jika guru ini belum lulus dari CGP, belum memenuhi syarat untuk mengikuti CGP, maka sertifikat harus ia kumpulkan setiap semester harus banyak. 

Memang tidak ada salahnya menigkatkan kompetensi guru, memberikan guru ilmu baik dalam pembelajaran, melakukan aksi nyata di PMM. Itu sangat bagus dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas guru kita saat ini. Tetapi terlalu banyak tugas diberikan kepada guru itu juga tidak baik. Karena menganggu guru dalam mengajar di kelas, hilangnya konsentrasi dan perhatian guru terhadap siswa. 

Butir dan poin kinerja yang wajib diisi di fitur PMM sebaiknya di evaluasi lagi. Karena mengumpulkan sertifikat yang banyak, memakan waktu dan menggagu kewajiban guru di sekolah. Guru sudah tidak fokus lagi mengajar, namun kembali berpikir untuk mencari dan mengumpulkan sertifikat agar kinerjanya tampak baik di PMM. 

Baca Juga : Back To School​​​

Keputusan dari Kemendikbudristek ini mengharuskan guru untuk giat lagi berburu sertifikat, jadinya bukan berniat meningkatkan kualitas diri.  Penulis khawatir kebijakan ini akan membuat guru mencari jalan pintas untuk mendapatkan nilai sertifikat, karena harus memenuhi standar di SKP di PMM.  Apalagi saat ini  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) menjamur,  dengan  memberikan fasilitas cukup mudah agar para guru PNS bisa mendapatkan sertifikat. Namun kita tida tahu apakah diklat itu benar diikuti guru dan kualitasinya diakui. Apalagi, diklat ini bisa diikuti secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Pendaftaran diklat ini juga mudah, cukup mengirimkan link-link ke group whatshapp sebagai salah satu syarat pendafatranya.  Diklat ini dilaksanakan secara Daring melalui zoom maupun youtube. 

Sementara,  peserta hanya  mendaftar melampirkan/mengupload screnshoot link yang telah dibagikan ke group wa. Selain itu peserta juga harus memfollow akun-akun youtube dan instagram (Ig) sebagai salah satu syarat mengikuti pelatihan.  Menjamurkan lembaga pelatihan  diklat gratis ini memudahkan guru untuk mendapatkan sertifikat. Namun, muncul pertanyaanya, apakah  apakah penyelenggara Diklat itu resmi atau tidak dan diakui Kemendikburistek? dan berlaku untuk diisi SKP didalam Fitur PMM. Ya, semoga saja Diklat itu bisa digunakan untuk pengisian SKP di fitur PMM. 

Peserta  Diklat melalui link yang dibagikan ke group whatshapp juga harus  memfollow akun media sosial mereka. Sertifikat gratis dengan adanya Jam Pelajaran (JP) ini tentu saja dicari-cari para guru. Karena tidak mudah untuk mengikuti diklat. Selain harus mengeluarkan biaya yang besar juga kesibukan guru dalam mengajar. 

Pengisian SKP di fitur PMM ini memang sejatinnya memudahkan guru PNS. Ada tiga manfaat pengelolaan kinerja guru di PMM.  Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang memenuhi ketentuan yang dapat mengakses pengelolaan kinerja, Guru dan Kepala Sekolah akan mendapatkan manfaat yang signifikan ketika melibatkan diri dalam kegiatan Pengelolaan Kinerja. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh Kepala Sekolah dan Guru  meliputi:

1. Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

2. Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

3. Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.

Dalam satu semester guru harus memenuhi setidaknya minimal 32 poin kinerja yang wajib dikumpulkan guru di fitur PMM. Dalam pengisian SKP ini nantinya, guru membuat draf SKP dan diajukan kepada kepala sekolah mulai 1 hingga 31 Januari 2023. Artinya, guru diberikan waktu satu bulan untuk pengisian SKP. Sementara itu, Kepala Sekolah dapat memulai perencanaan SKP pada 15 Januari 2024

Fitur PMM pengelola Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, guru PNS diberikan banyak pilihan mengikuti diklat-diklat semisalnya seminar, pelatihan mandiri dll. Untuk pelatihan bisa dilihat pada tabel dibawah ini sesuai dengan keputusan Dirjen Kemendikburistek 7607/B.BI/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dan poin yang didapati guru ketika mengikuti diklat. 

NoRencana Hasil KerjaCatatanBukti DukungPoin (statis)
1Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.Sertifikat Topik8
2Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.Laporan8
3Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik3 kegiatan setara 36 poin.Sertifikat36
4Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.Sertifikat8
5Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.Sertifikat4
6Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.Sertifikat128
7Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.Sertifikat8
8Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.Sertifikat24
9Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan1 kegiatan setara 4 poin.Sertifikat4
10Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang1 penghargaan setara 12 poin.Piagam12
11Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Aksi Nyata setara 6 poin.Laporan6
12Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Cerita Praktik setara 6 poin.Laporan6
13Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Perangkat Ajar setara 6 poin.Laporan6
14Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.Cerita Praktik yang terbit di PMM12
15Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.Perangkat Ajar yang terbit di PMM24
16Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM6
17Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.Sertifikat12
18Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 kegiatan setara 4 poin.Sertifikat4


Dengan adanya target harus dicapai guru dalam satu semester ini, tentunya guru PNS harus lebih ekstra lagi mengikuti kegiatan pelatihan dan seminar. Apalagi guru diberikan waktu 1 semester untuk menuntaskan dan mencapai 32 Poin pelatihan dalam rangka meningkatkan komptensinya.  Saat ini Guru tak hanya dituntut untuk sibuk dalam pembelajaran, namun memutar otak agar memenuhi syarat SKP di PMM. 

Jadi menurut Anda, apakah pengisian SKP melalui fitur PMM bisa membantu guru dalam meningkatkan komptensinya?

Artikel ini sudah diterbitkan di Kompasiana.com (Guru Dipusingkan Sertifikat)

Post a Comment

0 Comments