About Me

Pentolan Honorer: Jangan Berat Sebelah

  





 - Persyaratan wajib menyertakan sertifikat keahlian bagi pelamar tenaga teknis adminsitrasi di seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 masih terus menjadi sorotan.

Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar berharap adanya kebijakan pemerintah pusat dalam persyaratan PPPK 2021 tersebut.

Karena persyaratan sertikat keahlian sangat memberatkan.

"Kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah honorer, seharusnya berikan kemudahan kepada honorer tenaga teknis administrasi," kata Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Minggu (8/8/2021).

Andi kemudian membandingkan dengan formasi PPPK guru yang tidak dituntut syarat sertifikat pendidik, meski di dalam undang-undang syaratnya harus ada sertifikat pendidik.

Demikian pula halnya dengan ketentuan STR bagi tenaga kesehatan, tetapi kemudian ada regulasi baru yang memperbolehkan nakes mengikuti seleksi CPNS 2021 dan PPPK tanpa STR.

"Mengapa tenaga teknis administrasi harus ada sertifikat keahlian, ya. Kalau pun ada sertikat keahlian harus dari LKPP, sementara yang kami punya bukan dari LKPP," tutur Andi.

Jika demikian, lanjut dia, bagaimana bisa honorer tenaga teknis administrasi bisa ikut seleksi PPPK 2021.

Apalagi, ungkap Andi, mendapatkan sertifikat LKPP tidak mudah.

Untuk mendapatkannya harus mengeluarkan uang sekitar Rp7 jutaan.

"Gaji honorer berapa sih untuk mengikuti sertifikasi keahlian yang diselenggarakan LKPP. Dari mana teman-teman mau ambil dana sebesar itu. Iya kalau lulus ujian PPPK-nya. Kalau tidak, kan, kasihan," ujar Andi.

Atas nama honorer K2 tenaga teknis administrasi, Andi berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa memberikan solusi yang bijak dan memberatkan.

"Pemerintah jangan berat sebelah. Kalau yang lain bisa diberikan kemudahan, kami dari tenaga teknis administrasi juga minta perlakuan yang sama. Karena kami juga sudah puluhan tahun mengabdi," pungkas Andi. (*/JPNN)


Post a Comment

0 Comments