About Me

Kades Korupsi Dana Desa Rp 297 Juta Untuk Judi Dadu

 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi saat menginterogasi tersangka kasus korupsi penyelewengan dana desa, Selasa (29/12/2020).




MOJOKERTO -Kecanduan main judi membuat seorang mantan kepala desa di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur masuk penjara.

Riyanto, mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, dijadikan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Ia menjadi tersangka kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2017-2018 saat ia masih menjabat sebagai kepala desa.

Tersangka Riyanto terbukti melakukan tindakan pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh tahun 2013-2019.

Akibat perbuatannya, Riyanto telah merugikan Negara sekitar Rp 297 juta.

Parahnya, tabiat tersangka Riyanto sebagai Kepala Desa menggunakan uang hasil korupsi itu untuk berjudi.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, tersangka melakukan korupsi dana desa saat dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh.

"Berdasarkan pengakuan dan keterangan tersangka (Dana Desa, Red) yang digunakan untuk judi dan kerugian Negara Rp 297 juta," ungkapnya saat Anev Kamtibmas akhir tahun 2020 di Polres Mojokerto Kota," Selasa (29/12/2020).

Deddy menyebut, modus tersangka yaitu menyelewengkan dalam menggunakan dana PNMP dari DD/ADD. Hasil korupsi dipakai tersangka untuk bermain judi bersama rekannya.

"Tersangka dilakukan penahanan untuk pengusutan dan pemberkasan perkara lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka Riyanto mengakui perbuatanya melakukan menyelewengkan dana desa bersama seorang bendahara dan hasilnya dipakai berjudi.

"Uangnya saya pakai main judi dadu," terangnya.

Tersangka mengambil uang ADD/DD secara bertahap dari bank penyalur dana bantuan pemerintah. Tersangka memanfaatkan jabatannya dengan menyelewengkan dana desa yang sebenarnya untuk pembangunan fisik di Desa Sumberwuluh.

"Saya ambil uang dari bank bersama Bendahara Desa," tandasnya. (Tribunnews)

Post a Comment

0 Comments