![]() |
| Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril. Zoom |
"Untuk guru yang sudah lulus P3K di 2019 itu, kita terus mendorong komunikasi kita dengan Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) supaya pada saat ini di Setneg (Sekretariat Negara), Perpres (Peraturan Presiden) untuk gaji dan tunjangan itu untuk diterbitkan," kata Iwan dalam FGD dengan Media secara virtual, Senin 7 September 2020.
Iwan mengaku tengah mengupayakan pula pembukaan formasi P3K lanjutan bagi guru honorer, tahun depan. Kemendikbud terus melakukan dialog dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenpan RB.
Dia mengaku jika permasalahan guru honorer menjadi perhatian utama dari Kemendikbud. Berbagai upaya juga turut dilakukan untuk kesejahteraan guru honorer.
Misalnya, dengan relaksasi dana Bantuan Operasional sekolah (BOS). Kemendikbud meluncurkan perubahan anggaran sehingga dana BOS bisa untuk pembayaran guru honorer sampai 50 persen.
"Nah kemudian pada masa pandemi ini dibebaskan dan bisa dari kepala sekolah yang menentukan alokasinya," ungkap Iwan.
Dia berharap komunikasi lintas kementerian ini berjalan lancar. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan permasalahan guru honorer.
"Dan mudah-mudahan komunikasi ini semakin positif tentunya dan ini komitmen kami untuk terus mendorong untuk menghasilkan hasil terbaik untuk penyelesaian guru honorer," tutur dia.
sumber : medcom

1 Comments
Benar memang larangan pengangkatan honorer telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005,
ReplyDeleteSetidaknya ada masa transisi aturan sekurang-kurangnya selama 5 tahun itu artinya sampai tahun 2012,
Larangan telah dipertegas dengan Surat Edaran Mendagri tahun 2013
Mengingat Pemerintah juga pernah mengeluarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 25 tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan, mengatur tentang umur maksimal lebih dari 35 tahun bisa di angkat CPNS
Sebelumnya juga pernah dikeluarkan Batas Masimal untuk Honorer bisa diangkat menjadi CPNS maksimal umur 46 tahun pada Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, pada tahun 2005
Sehingga Batas Masimal untuk Honorer bisa melamar di umum pada usia 45 sebaiknya di berikan
Khusus untuk mereka yang menghonor mulai di masa transisi tahun 2005 s/d 2012
Berilah ruang bagi mereka yang menghonor di masa transisi aturan ini 2005 s/d 2012
Beri kelonggaran Honorer BAIK UMUM MAUPUN GURU bisa ikut tes cpns umum, bersaing umum, ikut semua syarat yang di umum, mengisi formasi umum
Beri dengan batasan umur masimal bisa ikut tes umur maksimal 45 tahun,
Mengingat akan ada pembukaan CPNS besar-besaaran kedepan
Dan Penerimaan CPNS saat ini Juga Sangat transparan
Sementara Kami Tersandung oleh umur