About Me

SK Guru Honorer Lolos P3K Diupayakan Turun 2021

 

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril. Zoom




Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengupayakan guru honorer yang sudah lolos dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019, mendapatkan Surat Keputusan (SK) mereka di 2021. Tertundanya SK ini berdampak pada tidak turunnya gaji guru honorer dari pemerintah.

"Untuk guru yang sudah lulus P3K di 2019 itu, kita terus mendorong komunikasi kita dengan Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) supaya pada saat ini di Setneg (Sekretariat Negara), Perpres (Peraturan Presiden) untuk gaji dan tunjangan itu untuk diterbitkan," kata Iwan dalam FGD dengan Media secara virtual, Senin 7 September 2020.

Iwan mengaku tengah mengupayakan pula pembukaan formasi P3K lanjutan bagi guru honorer, tahun depan. Kemendikbud terus melakukan dialog dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenpan RB.

"Supaya kemudian kita bisa formasi untuk guru-guru di tahun depan ini," terang Iwan.

Dia mengaku jika permasalahan guru honorer menjadi perhatian utama dari Kemendikbud. Berbagai upaya juga turut dilakukan untuk kesejahteraan guru honorer.

Misalnya, dengan relaksasi dana Bantuan Operasional sekolah (BOS). Kemendikbud meluncurkan perubahan anggaran sehingga dana BOS bisa untuk pembayaran guru honorer sampai 50 persen. 

"Nah kemudian pada masa pandemi ini dibebaskan dan bisa dari kepala sekolah yang menentukan alokasinya," ungkap Iwan.

Dia berharap komunikasi lintas kementerian ini berjalan lancar. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan permasalahan guru honorer.

"Dan mudah-mudahan komunikasi ini semakin positif tentunya dan ini komitmen kami untuk terus mendorong untuk menghasilkan hasil terbaik untuk penyelesaian guru honorer," tutur dia.

sumber : medcom

Post a Comment

1 Comments

  1. Benar memang larangan pengangkatan honorer telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005,
    Setidaknya ada masa transisi aturan sekurang-kurangnya selama 5 tahun itu artinya sampai tahun 2012,
    Larangan telah dipertegas dengan Surat Edaran Mendagri tahun 2013
    Mengingat Pemerintah juga pernah mengeluarkan
    Keputusan Presiden RI Nomor 25 tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan, mengatur tentang umur maksimal lebih dari 35 tahun bisa di angkat CPNS
    Sebelumnya juga pernah dikeluarkan Batas Masimal untuk Honorer bisa diangkat menjadi CPNS maksimal umur 46 tahun pada Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, pada tahun 2005
    Sehingga Batas Masimal untuk Honorer bisa melamar di umum pada usia 45 sebaiknya di berikan
    Khusus untuk mereka yang menghonor mulai di masa transisi tahun 2005 s/d 2012
    Berilah ruang bagi mereka yang menghonor di masa transisi aturan ini 2005 s/d 2012
    Beri kelonggaran Honorer BAIK UMUM MAUPUN GURU bisa ikut tes cpns umum, bersaing umum, ikut semua syarat yang di umum, mengisi formasi umum
    Beri dengan batasan umur masimal bisa ikut tes umur maksimal 45 tahun,
    Mengingat akan ada pembukaan CPNS besar-besaaran kedepan
    Dan Penerimaan CPNS saat ini Juga Sangat transparan
    Sementara Kami Tersandung oleh umur

    ReplyDelete