About Me

Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes, Afirmasi 80 Persen Kuota PPPK untuk Honorer

 


 Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPA80N-RB) sedang mendalami tata cara pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti seleksi.

Pengangkatan tersebut berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun, sehingga honorer tidak perlu menjalani serangkaian tes. Kebijakan itu menjadi bagian dari penyelesaian sekitar 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Itu nanti kita gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai (passing grade), itu yang sedang digodok,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disiarkan di kanal YouTube KemenPAN-RB, Senin, 6 November 2023.

Lantas, apa saja syarat pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes?

Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes

Yudi menjelaskan, implementasi pengangkatan honorer diawali dengan proses validasi. Validasi yang dimaksud adalah memastikan para non-ASN sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menurut dia ada sekitar 2,3 juta orang.

Setelah divalidasi, lanjut dia, data tenaga honorer yang lolos tersebut akan dimasukkan ke dalam platform khusus. Kemudian, platform itu akan menampilkan kinerja para non-ASN, sehingga akan dipantau. Apabila nama yang bersangkutan berada di posisi pertama, maka bakal mendapatkan prioritas sebagai ASN yang dilantik pada 2024.

“Jadi mereka-mereka (honorer) akan diperingkatkan, siapa the best-nya (yang terbaik) dan nanti tahun depan akan menjadi prioritas untuk diangkat PPPK penuh waktu,” ucap pria yang juga menjadi perwakilan dalam Kelompok Kerja (Pokja) UU ASN dan Peraturan Pelaksanaannya itu.

Akan tetapi, Yudi tidak membeberkan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut. Dia menyampaikan bahwa KemenPAN-RB kini masih berfokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN.

Pernyataan serupa juga sempat disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Menurut dia, pengangkatan PPPK akan dilakukan kepada seluruh honorer di Indonesia tanpa terkecuali.

Junimart menuturkan bahwa tidak ada pengecualian bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK, karena bersifat otomatis. “Pengangkatan ini otomatis bagi semua honorer, memiliki hak sama untuk diangkat menjadi PPPK,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.

Afirmasi 80 Persen Kuota PPPK untuk Honorer

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi upaya pemerintah untuk menyelesaikan lebih dari 2,3 juta honorer.

Anas menuturkan, tanpa adanya RUU ASN, tenaga non-ASN tidak dapat lagi bekerja terhitung mulai November 2023. “Kalau normatif, tidak lagi bekerja mulai November 2023. Dengan RUU ini bisa memastikan semuanya aman. Istilahnya, kita amankan dulu agar tetap bekerja,” ucapnya di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dia juga menjelaskan bahwa dari 572.496 formasi CASN 2023, sebanyak 80 persen formasi PPPK dialokasikan untuk honorer. Dengan kebijakan itu, dia menyebut bahwa pemerintah memberikan afirmasi bagi penataan pegawai non-ASN.

“Pemerintah konsisten memberi afirmasi, menunjukkan keberpihakan kepada non-ASN, juga eks THK (tenaga honorer kategori) II karena sudah mengabdi. Maka melalui seleksi CASN 2023, 80 persen untuk pelamar dari kelompok non-ASN dan 20 persen dari umum,” ujar Anas dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Agustus 2023.


Post a Comment

0 Comments