About Me

Kemenag Susun Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Ini Kriterianya

 






DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Penyusunannya pun memperhatikan kemanfaatan, kesesuaian dengan regulasi, dan dinamika kemasyarakatan.

"Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu, jangan sampai menyulitkan kiprah guru madrasah," kata Direktur Jenderal Pendis Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dalam 'Focus Grup Discussion Finalisasi Draf Keputusan Kementerian Agama tentang Pengangkatan Guru di Madrasah', di Bogor, Rabu 8 September 2021.

Ia melanjutkan, guru madrasah sebagai garda terdepan dalam menyiapkan generasi masa depan tentunya memiliki peran yang urgen. Maka itu, mereka wajib memiliki kompetensi unggul, baik dari segi latar belakang pendidikan maupun pemahaman agamanya.

"Kita menghendaki guru yang memiliki kualitas akademik yang unggul, meski itu bukan puncak dari tujuan pendidikan madrasah. Sebab, lembaga pendidikan Islam ini memiliki aksentuasi dalam dua hal, sains dan agama," ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan regulasi ini akan menjadi acuan bagi pengelola madrasah dalam merekrut guru. Menurut dia, kehadiran KMA ini bakal melengkapi regulasi yang mengatur tentang pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan masyarakat.

"Kemenag sebagai regulator tentunya perlu menyusun pedoman, walaupun pengangkatan guru di madrasah swasta memang merupakan kewenangan pengelola madrasah tersebut," ujar Zain.

Menurut dia, Kemenag ingin menjamin mutu proses pembelajaran di madrasah. Oleh karena itu, pedoman yang sedang disusun harus berorientasi pada penddikan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Salah satu hal yang diatur dalam KMA tersebut adalah calon guru yang diangkat haruslah berkualifikasi S-1. "Dengan adanya pedoman ini, madrasah diharapkan dapat menjaring guru yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Sehingga, proses pendidikan di madrasah akan memiliki kualitas yang unggul," tuntasnya.



Post a Comment

0 Comments