About Me

Empat Kabar Gembira dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru dan Siswa

 


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan empat kabar gembira saat berdialog dengan guru dan perwakilan orang tua siswa di SD Negeri Ndau, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 10 November 2020.

Dalam kunjungan itu, Mendikbud didampingi Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri, S.TP., M.Si., Direktur Sekolah Dasar Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bulu dan para pejabat lainnya. Hadir pula anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah.

Pertama, kata Mendikbud, sekolah yang masuk zona hijau dan kuning sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Asalkan semua pihak setuju yaitu pemerintah daerah, guru dan orang tua siswa. Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan. Jumlah siswa yang masuk sekolah hanya boleh 50 persen dari kapasitas.

Kabar gembira kedua terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Nadiem mengungkapkan, pada tahun 2021 anggaran dana BOS bagi sekolah-sekolah kecil di daerah-daerah 3T akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 3 triliun.

Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan. Sekolah yang memiliki jumlah murid yang banyak bisa memiliki sarana dan prasarana yang semakin lengkap. Hal ini menyebabkan disparitas dengan sekolah yang jumlah muridnya sedikit.

“Kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar kesenjangan dapat kita tutup dan kualitas pembelajaran serta SDM dapat kita akselerasi,” kata Mendikbud.

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. “Kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang berkurang. Tapi untuk sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itulah kebijakan pemerintah yang afirmatif dan pro rakyat,” ujar Mendikbud.

Dengan dukungan dari Komisi X DPR RI, Mendikbud juga mengatakan, telah melakukan relaksasi mekanisme penggunaan dana BOS di mana kepala sekolah diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menggunakan dana BOS.

“Kepala sekolah boleh gunakan dana BOS untuk membeli perahu agar murid yang tinggal di seberang pulau bisa sekolah. Kepala sekolah boleh membeli gawai yang murah untuk dipinjamkan kepada anak-anaknya dan juga guru-gurunya. Kepala sekolah boleh menggunakan dana BOS-nya untuk bayar gaji guru honorer, dan membantu ekonomi guru. Tetapi sekolah harus terbuka kepada masyarakat agar penggunaan dana BOS sepenuhnya transparan dan akuntabel,” papar Mendikbud Nadiem.

Ketiga, Mendikbud Nadiem sedang menyiapkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun depan. Ini merupakan kesempatan bagi guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun bahkan lebih, hingga usianya tidak memungkinkan lagi untuk ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hingga saat ini, daerah baru menyiapkan 200.000 dari total 1 juta formasi yang disiapkan oleh Kemendikbud. “Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," kata Nadiem.

Keempat adalah terkait digitalisasi di sekolah. Menurut Nadiem, kelemahan pendidikan di Indonesia tampak jelas di tengah pandemi Covid-19, yaitu keterbatasan akses internet dan ketersediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Pada tahun 2021, Kemendikbud akan memprioritaskan program digitalisasi di sekolah melalui bantuan TIK. Terkait ketersediaan akses internet di daerah 3T, Kemendikbud terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

sumber : http://ditpsd.kemdikbud.go.id



Post a Comment

0 Comments