About Me

Oknum Sekdes Bawa Kabur Ratusan Juta Dana Desa, untuk Bantuan Tunai Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19



   



 BREBES - Seorang oknum sekretaris desa (sekdes) di Brebes diduga membawa kabur uang Dana Desa (DD) yang hendak disalurkan sebagai Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dia kemudian diamankan pihak kepolisian, Rabu (29/7) kemarin.



Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kapolsek Bulakamba AKP Widiaspo membenarkan terkait kasus tersebut.

Oknum sekdes tersebut diamankan saat berada di wilayah Kota Tegal.



"Iya, kemarin salah seorang oknum sekdes kami amankan lantaran diduga membawa kabur uang DD," ujarnya seperti dikutip dari Radar Tegal, Kamis (30/7).

Dia menjelaskan, kejadian bermula pada, Selasa (28/7) lalu, bendahara desa ditemani aparatur desa lainnya berangkat ke Bank Jateng Cabang Brebes.



Mereka berniat mencairkan uang DD yang nantinya untuk disalurkan sebagai BST ke warga yang terdampak pandemi virus corona dengan jumlah uang Rp 231.896.700.

Setelah mengambil uang tersebut, keduanya (bendahara dan aparatur desa) kembali ke kantor desa.

Mereka menaruh uang tersebut di bawah salah satu meja di ruangan.

"Selang beberapa menit kemudian, korban hendak mengecek uang tersebut. Namun, uang tersebut sudah tidak ada di tempat," jelasnya.

Seketika, lantaran uang tidak ada, bendahara desa melaporkan kejadian tersebut ke aparatur desa lainnya dan kepala desa.

Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota Unit Reskrim kami langsung melakukan olah TKP," ujarnya.

Dari situ, pihaknya melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.

Saat itu, terduga pelaku tidak hadir. Atas kecurigaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bulakamba berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Brebes melakukan pengejaran tehadap pelaku dan terduga pelaku berhasil diamankan di tempat indekos yang berada di Kota Tegal.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di mana, total kerugian mencapai ratusan juta. Dengan rincian, uang tunai yang masih dikuasai terduga pelaku sebesar Rp 122.169.000.

Uang yang sudah ditransfer ke rekening penerima BST ke 165 KPM sebesar Rp 99 juta.

Selain itu, ditransfer ke ATM bank atas nama terduga pelaku sebesar Rp 9.400.000 serta digunakan untuk makan dan BBM kendaraan terduga pelaku sebesar Rp 728.000.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP.


sumber : jpnn

Post a Comment

0 Comments