About Me

Kades, Sekdes, Bandahara, wakil BPD Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Desa

Kades dan Sekdes serta Bendahara Desa Dirung Kabupaten Murungraya ditahan Kejari setempat.Tambahkan teks





MURUNGRAYA - Dugaan korupsi dana desa telah menyeret empat perangkat Desa Dirung Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Kalteng serta satu pihak ketiga ke dalam jeruji besi.

Kelima orang tersebut, dijebloskan ke dalam penjara terkait dengan Pengadaan Tanah Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Sirun Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murungraya.

Penyelidikan dilakukan pihak kejaksaan setempat selama satu tahun, sehingga akhirnya, Jaksa Penyidik menahan kelimanya untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut agar dalam proses hukumnya bisa lebih lancar, sehingga dilakukan penahanan.

Dalam kasus tersebut, para tersangka yang ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) sebesar R p1.306.278.000, serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 848.065.00, yang dilksanakan dalam tahun anggaran 2018, lalu.

• 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rustianto Basuki Sudarmo, Minggu (26/7/2020) mengungkapkan, pihaknya melalui kejaksaan negeri di Kabupaten Murungraya, melakukan eksekusi penahanan terhadap lima orang tersangka perangkat desa Dirung  Kabupaten Murungraya.

Dikatakan dia, sebanyak lima orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi desa tersebut adalah M sebagai kades, Mp sebagai Sekretaris Desa, EK Bendahara Desa , D Wakil Badan Permusyawaratan Desa serta satu orang berinisial Sup merupakan rekanan atau pihak ketiga.

"Kami melakukan eksekusi penahanan pada hari Jumat , 24 Juli 2020 pukul 17.55 Wib yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Murungraya, terhadap lima tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD)," ujarnya.

Penahanan terhadap para tersangka tersebut terkait perkara tipikor pada Kegiatan Pengadaan Tanah Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Sirun Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murungraya atas nama Markus Suwandi sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Lima orang tersebut dititipkan di ruang tahanan Polres Murungraya," ujarnya.

sumber : https://www.google.com/amp/s/banjarmasin.tribunnews.com/amp/2020/07/26/diduga-korupsi-dana-desa-perangkat-desa-dirung-kabupaten-murungraya-kalteng-ditahan-kejaksaan



Post a Comment

1 Comments