Manado, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2020. Keputusan ini untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 yang ada di Indonesia.
Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Keputusan ini disetujui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Bahkan, Gubernur Olly meminta seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah ditiadakan, dan diganti belajar di rumah sampai bulan Juni atau jelang kenaikan kelas.
“Siswa-siswi tidak ada yang libur melainkan belajar di rumah karena Sulut punya program rumah belajar. Jadi anak-anak sekolah di rumah dan tetap belajar di bawa bimbingan guru kelas, sampai kenaikan kelas pada bulan Juni,” ujar Gubernur.
Sebelumnya diberitakan, salah satu langkah pemerintah memutuskan rantai wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan kebijakan Physical Distancing (menjaga jarak fisik) sesuai dengan protokol WHO.
Untuk itu Pemprov Sulut sudah menerapkan siaga darurat sejak 16 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020..
Terkait aktivitas Physical Distancing, dimana salah satu programnya rumah belajar, Gubernur Olly Dondokambey mengatakan akan diperpanjang sampai kenaikan kelas.
sumber : beritamanado

0 Comments