About Me

Berumur 15 Tahun, Kemendikbud: UU tentang Guru dan Dosen Perlu Direvisi



JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Santi Ambarukmi mengatakan revisi UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sangat diperlukan.

"UU ini sudah berumur 15 tahun, padahal kompetensi guru harus ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, revisi UU tersebut sangat diperlukan," ujar Santi, Kamis (20/2).

Pemerintah sudah mengajukan proses revisi tersebut ke DPR dan saat ini dalam pembahasan. Revisi itu diperlukan karena model kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang ada saat ini berdasarkan UU Guru dan Dosen sedangkan pembaruan kompetensi sudah sangat diperlukan.

"Pembaharuan kompetensi ini diharapkan pengembangan lebih lanjut dari empat kompetensi yang disusun secara berjenjang dan bertahap, serta lebih mudah dipahami guru," terang dia.

Menurut Santi, sekarang merupakan waktu yang tepat bagi para pemangku kepentingan pendidikan dalam melakukan refleksi kritis terhadap model kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas.

"Melalui refleksi ini, para guru, pengawas dan kepala sekolah, dapat menemukan apa yang baik dan apa yang perlu diperbaiki," sebut dia.

Pada kesempatan itu pula, Ketua Kampus Guru Cikal, Bukik Setiawan mengungkapkan, model kompetensi merupakan kriteria keberhasilan guru, kepala sekolah, maupun pengawas dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Bukik menilai, selama 15 tahun ini muncul banyak pendekatan baru di bidang pendidikan, termasuk dampak perkembangan teknologi.

  "Oleh karena itu kami merasa pentingnya melakukan refleksi kritis terhadap kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas. Karena kompetensi itu adalah kunci atau sentral dari pengelolaan SDM, rekrutmen, seleksi, pelatihan, penilaian kinerja, remunerasi, itu sedikit banyak ada sangkut pautnya dengan kompetensi," jelas Bukik.


sumber : medcom/Republika

Post a Comment

0 Comments