About Me

Rincian Tugas Tambahan Guru Yang diakui Dapodik


Foto ilustrasi dapodik


gurukuaan.com _ Banyak sekali pertanyaan terkait dengan tugas tambahan terbaru yang ditanyakan oleh rekan-rekan guru terkait dengan perubahan peraturan kemdikbud terbaru. Misalnya saja tentang tugas tambahan wali kelas pada dapodik, berapa jumlah wakasek yang diakui dapodik, bagaimana ekuivalensi tugas tambahan guru, apakah tugas tambahan pembina pramuka. 

Dan yang terpenting adalah membaca permendikbud nomor 15 tahun 2018 sehingga para guru tahu tugas tambahan untuk guru sertifikasi yang diakui pada aplikasi dapodik . baca dibawah ini
    wali kelas;
    pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    pembina ekstrakurikuler;
    koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
    Guru piket;
    ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    penilai kinerja Guru;
    pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau

    tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

jika anda masih bingung mengenai apa saja Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan membagikannya. 

Sebagaimana yang kita ketahui bersama dan berdasar info terbaru dari dirjen dikdasmen bahwa pada Aplikasi Dapodik 2018 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya. 

Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. 

Jangan lupa Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
    a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
    b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
    c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
    Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
    Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
    Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
    Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah 

Catatan : Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi


Sumber : guru-id.com

Post a Comment

0 Comments