About Me

Info Terbaru Seleksi PPPK 2021, Ini 5 Tahapan yang Harus Diketahui Guru Honorer

 


Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tahapan seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com


 JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) Bima Haria Wibisana menyampaikan alur tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Dengan mengetahui alur tahapan ini, dia berharap guru honorer tidak bingung lagi.

"Ada lima tahapan dalam seleksi PPPK 2021untuk formasi guru," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (12/6).

Pertama, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi berkas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Para pelamar yang dibolehkan mendaftar adalah honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

"Semua peserta harus melakukan pendaftaran di awal," ujar Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua, tes 1 yang dikhususkan untuk guru honorer K2 dan guru honorer di sekolah negeri. Ketentuannya tidak bisa melamar ke instansi lain.

Jika formasi tersedia dan sertifikasi pendidik (Serdik) atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, harus melamar di formasi tersebut.

"Jika formasi tidak tersedia dan atau Serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, bisa melamar di formasi lain di instansi tersebut," ucapnya.

Ketiga, bagi yang tidak lulus tes 1 bisa ikut tes 2. Ketentuannya seluruh peserta (guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG) memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Pada tes 2 ini, guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, kata Bima tidak bisa melamar di instansi lain. Peserta lulusan PPG melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

"Peserta yang tidak lulus tes satu dan ikut tes dua, akan diambil nilai tertinggi antara passing grade (PG) tes satu dan dua," ucap Bima.

Keempat, seluruh peserta tes 2 yang tidak lulus diberikan kesempatan ikut tes 3. Ketentuannya, peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Bima mengatakan seluruh peserta bisa melamar di instansi lain. Untuk hasilnya diambil nilai tertinggi antara PG 1, PG 2, dan PG 3.

Kelima, pengisian formasi kosong. Setelah tes 3, formasi yang masih belum terisi lanjut Bima, bisa dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

"Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbudristek," pungkas Bima. (esy/jpnn)


Post a Comment

0 Comments