About Me

Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

 







 JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (Pemda) tak hanya fokus pada perampingan eselonisasi saja.

Kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karier dan potensinya juga menjadi perhatian.

"Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota dan pengembangan potensi ASN Pemda," ungkap Akmal Malik, Jumat (16/4/2021).

Akmal menjelaskan, pada Kamis (15/4/2021), pihaknya telah menggelar rapat dengan seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengenai sistem informasi mutase daerah yang dilakukan secara virtual dari De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor.

Selain Akmal, pembicara yang terlibat dalam rapat virtual tersebut adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Cheka Virgowansyah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi H. Jufri Rahman.

"Sistem informasi mutasi daerah ini nemberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di Pemda," timpalnya.

Sementara itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah, menambahkan perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memngkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.

Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, kariernya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.

"Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun.

"Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," jelasnya.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Jufri Rahman, menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir.

Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural.

"Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya," ungkap Jufri Rahman.


Post a Comment

0 Comments