About Me

Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum, Kemendikbud: Revisi PP

 






Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan karena tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021 itu menimbulkan polemik karena tidak mencantumkan 2 mata kuliah itu sebagai wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut, sebetulnya Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sebab, PP 57/2021 disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

Namun memang, PP turunan UU ini tidak mencantumkan dua mata kuliah itu secara eksplisit dalam kurikulum pendidikan tinggi. "Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ujar Nadiem lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," ujar Nadiem. (Tempo)


Post a Comment

0 Comments