About Me

Desakan Semua Honorer jadi PNS, Tjahjo Kumolo Tegas Katakan Ini

 






 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, menolak aspirasi yang mendesak pemerintah mengangkat seluruh honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Apalagi telah ada landasan aturannya. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan berupa PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007, yang melarang pemda merekrut tenaga honorer. 

"Jadi kalau ada tuntunan agar seluruh honorer yang terdata hingga 2014 untuk diangkat PNS, ya, sulit dipenuhi karena kan aturan sudah jelas di atas 2005 tidak boleh merekrut honorer lagi," kata Tjahjo, Jumat (16/4/2021).

Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah sejatinya sudah mengangkat 1,072 juta honorer menjadi PNS.

Pada 2018 merekrut lagi CPNS dari honorer K2 lewat formasi khusus, dan yang lulus 6.811 orang. 

Kemudian pada 2019 merekut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2, dan yang lulus 51.293 orang.

"Sudah banyak kesempatan yang diberikan kepada honorer K2 untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," ujar Menteri Tjahjo. 

Dia mengaku, berat jika mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS. Karena setiap mengangkat PNS, ada konsekuensi penambahan anggaran.

Sebagai contoh, mengangkat satu honorer K2 golongan IIIa masa kerja nol tahun, maka gaji plus tunjangan kinerja 80 persen, negara harus menyiapkan anggaran Rp7 juta per bulan. 

"Kalau 438 ribu honorer K2 diangkat PNS, maka beban tambahan anggaran Rp3 triliun per bulan untuk belanja pegawai. Ini minus pensiun," bebernya. 

Karena itu, Tjahjo menegaskan, tidak memungkinkan secara otomatis mengangkat honorer menjadi PNS.  

Namun, pada tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK yang formasinya cukup banyak. 

Bagi honorer K2 maupun nonkategori, Tjahjo mempersilakan ikut tes tersebut, tentunya harus memenuhi persyaratan CPNS maupun PPPK. 

Apabila ternyata honorer tidak lulus tes CPNS dan PPPK, Tjahjo mengatakan masih diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan masing-masing pemda. 

Gajinya pun diberikan setara UMR, tetapi dengan masa tenggat waktu pengabdian hingga 2023.  

"Kami terus berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkum HAM, dan pemda untuk membahas lebih lanjut masalah honorer yang tidak lulus tes tersebut," ujar Tjahjo Kumolo. (*/JPNN)





Post a Comment

0 Comments