About Me

Seret Eks Keucik & Sekdes, Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan, Ini jumlah Kerugiannya

 




 ACEH BESAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polresta Banda Aceh di Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (3/3/2021).

Pelimpahan perkara ini terkait kasus dugaan korupsi penggelolaan dana desa di Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK.

Selain itu, dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke dalam rekening kas desa semenjak tahun 2015 sampai tahun 2017, di gampiong yang sama yakni Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, SH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ronald R Siagian, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (4/3/2021), menyebutkan, berdasarkan hasil audit perkiraan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp.232.965.273 atau Rp 232 Juta lebih.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni berinisial Hus (mantan keuchik) dan Dar (mantan Sekdes) Lamreh.

Kini kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tersebut telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kajhu, Aceh Besar.(Serambi)


Post a Comment

0 Comments