About Me

Terbaru, Alhamdulillah PPPK dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Ini Kata BKN

 



Jakarta - Selain pendaftaran CPNS 2021, tentu banyak juga yang menanti pendaftaran PPPK 2021.

Namun, ada kabar gembiran untuk para calon ASN yang masuk melalui jalur PPPK.

PPPK bakal mendapat uang pensiunan seperti PNS.

Hal itu menampik anggapan bahwa PPPK adalah ASN kelas kedua.

Banyak yang menyebut kelas pertama ASN adalah mereka yang berstatus PNS

Anggapan itu kian jadi perdebatan menjelang pendaftaran CPNS 2021 dan rekrutmen PPPK 2021 terutama PPPK guru. 

Penyebab utama anggapan itu muncul adalah lantaran PPPK tidak mendapat pensiun bulanan seperti PNS.

Tapi anggapan itu kini akan lenyap lantaran Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebut bahwa PPPK juga bisa memperoleh pensiun seperti PNS. 

Hal ini diungkapkan Bima saat jumpa pers virtual yang ditayangkan di akun youtube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2020). 

Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN. 

Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. 

"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima

Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded. 

"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima. 

Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai. 

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK

"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK.  Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima

Sementara itu, terkait kontrak PPPK, Bima menerangkan bahwa PPPK tidak akan diputus kontraknya secara semena-mena. 

"Saya kira tidak perlu ada kekuatiran bagi PPPK untuk diberhentikan dengan semena-mena. Akan ada autran yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujar BimBimebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa ketakutan PPPK sama dengan tenaga honorer adalah tidak benar.

"PPPK adalan ASN yang sah ang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan publik," ujar BIma.

Perjanjian kerja yang ditandatangani PPPK  adalah perjanjian target kinerjanya. 

"Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya, itu memang lazim. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja, dan seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," kata Bima.

Kini, Kita sudah berada di bulan Januari 2021.

Artinya pendaftaran CPNS 2021 tinggal tiga sampai empat bulan lagi.

Sebab BKN menyebut bahwa pembukaan pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan pada April atau Mei 2021.

Pendaftarnya sudah pasti membeludak. Tahun 2019 tercatat pelamar CPNS adalah 5.056.585 orang. 

Oleh karena itu, mungkin saja CPNS 2021 akan lebih banyak pelamarnya. 

Nah, ternyata ada beberapa orang yang sebaiknya tidak mendaftar CPNS 2021. 

Dan apabila ingin mendaftar, sebaiknya hilangkan pikiran-pikiran ini.

1. Berpikir Korupsi

Kalau punya pikiran untuk korupsi, sebaiknya tidak perlu daftar CPNS 2021. 

Apalagi seleksi CPNS memiliki sistem untuk menangkal orang-orang tak berintegritas. 

Sistem itu ada di seleksi psikotes yang diterapkan beberapa kementerian.

Dalam psikotes itu ada materi menyangkut integritas yang harus dikerjakan dengan cepat. 

Para peserta kadang tidak sadar bahwa mereka sedang diuji kadar integritasnya. '

Mereka yang tidak berintegritas kemungkinan besar akan jatuh pada tes ini. 

2. Ingin kaya raya

Jika punya impian jadi kaya raya, sebaiknya jangan jadi PNS dan ikut CPNS 2021. 

Jika ingin kaya, jadilah pengusaha, rintis usaha yang baik. 

Diketahui, gaji PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0 - 1 tahun paling besar memiliki gaji antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. 

Itu pun hanya PNS tertentu, seperti CPNS Calon Hakim, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Kaltim, dan Pemprov Jawa Timur, serta Riau. 

Di wilayah lainnya, CPNS maupun PNS cenderung mendapat gaji di bawah Rp 10 juta. 

Tentu saja angka gaji sebesar itu hanya akan membawa seseorang hidup berkecukupan, bukan kaya raya. 

Sehingga kalau impiannya ingin kaya raya, jadilah pengusaha atau cari profesi lain yang penghasilannya jauh di atas itu. 

3. Ingin kerja santai

Jika kalian masih berpikiran bahwa jadi PNS bisa kerja santai, sebaiknya jangan daftar CPNS 2021. 

Saat ini kerja PNS sudah terawasi dengan baik. 

Ada sistem kinerja yang sangat terkontrol dan tercatat rapi. 

Jadi jangan berpikir kalian akan bisa malas-malasan setelah jadi PNS. 

Namun, PNS juga berhak kaya. 

Tapi ada cara yang tepat agar PNS bisa kaya. 

Inilah caranya : 

1. Sisihkan 10 persen dari gaji untuk investasi

PNS yang ingin berinvestasi, perlu menyisihkan sekitar 10 persen dari gaji setiap bulan. Alokasikan untuk anggaran investasi.

Contoh kamu PNS bergaji Rp 7 juta. Berarti kalau 10 persennya sebesar Rp 700.000. Itu anggaran wajib untuk investasi.

Tetapi ingat, alokasikan juga gaji untuk keperluan dana darurat, membayar utang (jika ada), dan memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, sewa rumah, tagihan listrik dan air, pulsa internet, serta lainnya.

2. Berhemat agar dana investasi lebih besar

Apabila ingin memperesar anggaran investasi, kamu dapat berhemat.

Misalnya saja membawa bekal makan siang dari rumah ke kantor, memprioritaskan belanja kebutuhan yang mendesak, menunda keinginan, sampai mengurangi jajan di luar.

Kalau bisa memangkas pengeluaran dengan tepat, kamu akan menghemat uang lebih banyak.

Sangat lumayan untuk menambah modal investasi, sehingga potensi imbal hasil atau keuntungan juga besar.

3. Gunakan THR atau gaji ke-13

Solusi lain menambah modal investasi adalah menggunakan THR atau gaji ke-13.

THR PNS atau disebut gaji-14 biasanya cair seminggu jelang Lebaran.

Sementara gaji ke-13 diberikan ketika menjelang tahun ajaran baru.

Lebih digunakan untuk biaya pendidikan anak para PNS.

Buat kamu yang masih lajang, perolehan gaji ke-13 dapat dimanfaatkan untuk memperbesar anggaran investasi.

Tidak perlu seluruhnya dipakai. Menambah 10-20 persen dari THR atau gaji ke-13 saja sudah cukup.

Tetapi kalau ingin semuanya dikembangkan di instrumen investasi pun tak apa, daripada habis begitu saja tanpa jejak.

4. Hindari investasi saham

PNS layaknya karyawan wasta. Punya jam kerja dan tuntutan dari atasan.

Jam kerja harus sesuai dengan aturan. Umumnya, absen jam 7 atau 8 pagi, pulang jam 3 atau 4 sore.

Oleh karena itu, hindari ivestasi saham. Sebab berinvestasi pada instrumen tersebut, perlu dipantau setiap saat.

Memantau dan menganalisi kondisi pasar, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hingga membaca laporan keuangan perusahaan. 

Dengan jam kerja kamu sebagai PNS, sulit untuk investasi saham walaupun keuntungannya besar.

Alih-alih mau untung gede, malah rugi karena pengelolaannya kurang maksimal.

Bayangkan harga saham sangat fluktuatif. Pukul 09.00 saat pembukaan IHSG, harga saham perusahaan A misalnya Rp 2.000 per lembar. Selang 30 menit, sudah bergerak menjadi Rp 1.980 per lembar.

Lebih baik pilih instrumen investasi yang aman dan tak menyita banyak waktu, seperti ORI, Sukri, sukuk tabungan, deposito.

Bisa juga melibatkan pihak ketiga, seperti reksadana.

Kamu dapat mempercayakan uangmu pada produk reksadana yang dikelola manajer investasi di perusahaan sekuritas.

Tentunya tetap memberikan imbal hasil maksimal. Lebih aman dan praktis. (TRIBUNPEKANBARU.COM)


Post a Comment

0 Comments