About Me

Terbaru! Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Disetujui, Ini Jadwal Pencairan

 



Jakarta - Akhirnya Pemerintah melalui Kementrian Keuangan sudah menyetujui pencairan subsidi gaji untuk tenaga guru honorer di lingkungan Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya Menteri Agama Facrul Razi menjelaskan jika usulan subsidi gajisudah diajukan ke Menteri Koorditor Bidang Perekonomian.

Dalam usulan tersebut telah semula terdapat 864.840 orang tenaga pendidik yang namanya diajukan. Namun, setelah dilakukan verifikasi BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya menyusut menjadi 745.415 orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada guru honorer tersebut.

"Dengan bantuan berupa subsidi gajiyang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan 12,4 juta pekerja, plus 2,4 juta guru honorer, berarti kami sudah membantu hingga 80 persen lagi desil keseluruhan masyarakat Indonesia dalam situasi Covid ini," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis 12 November 2020.

Dalam data yang disampaikan Sri, besaran subsidi yang diberikan kepada guru honorer akan sama dengan subsidi ke pekerja, yakni Rp 2,4 juta. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara lebih rinci tahapan pencairan yang diberlakukan kepada guru honorer.

Sri hanya menyebutkan, subsidi gajidiberikan keapda 2,4 juta guru honorer. Sebanyak 1,6 juta di antaranya merupakan guru honorer di lingkungan Kemendikbud, sementara 800 ribu lainnya melalui Kemenag.

Berdasarkan informasi yang diunggah Twitter @Kemenag_RI, ada 745.415 tenaga pendidik yang ada di bawah Kemenag, diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapat bantuan subsidi gaji.

Mereka adalah pengajar non-PNS yang telah tervalidasi oleh Badan Penyedian Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saat ini proses validasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai dan masih dalam proses pengajuan ke Kemenkeu.

"Alhamdulillah proses validasi oleh BPJS sudah selesai. Ada 745.415 guru, tenaga kependidikan, dan dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama yang tervalidasi. Saat ini, hasil validasi BPJS sedang diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) Madrasah Kemenag, M. Zain.

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani berharap November ini sudah dicairkan. "Semoga pada bulan November sudah dapat mencairkan kepada PTK tersebut," kata Nunuk.*** (portalsulut)


Post a Comment

0 Comments