About Me

BKN : PPPK Ikut Demo Saat Pandemi Akan Dibatalkan Pemberkasan NIP, Terancam Tak Mendapatkan NIP

 

Ilustrasi



 JAKARTA - Rencana honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk menggelar aksi turun ke jalan menuntut segera diterbitkan NIP dan SK pengangkatan, langsung direspons pemerintah.


Dua pejabat masing-masing Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang dihubungi JPNN.com, Kamis (15/10), secara terpisah menyayangkan rencana aksi turun ke jalan tersebut.

Keduanya mengingatkan 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK 2019 untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan.

Sebab, akan berakibat fatal bagi proses pengangkatan mereka sebagai PPPK.

"Mengapa tidak sabar menunggu? Kan pemerintah bukan hanya diam. Kami bekerja keras loh bukan santai saja," kata Bima Haria.

Dia mengingatkan, PPPK merupakan hal baru dan memerlukan aturan yang baru dilaksanakan tahun ini.

Agar pelaksanaannya tidak bermasalah, perlu ketelitian dan kecermatan dalam penyusunan regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Masiih berproses kok dan kami serius. Enggak diam saja," ujarnya.

Bima Haria Wibisana menegaskan, calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK yang terlibat aksi demo saat pandemi akan dibatalkan pemberkasan NIP-nya. 

Sebab, mereka nanti tidak mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari kepolisian

"SKCK itu salah satu syarat utama dalam pemberkasan NIP PPPK. Kalau kepolisian tidak mau keluarkan SKCK, pemberkasannya bisa dibatalkan," cetusnya.

Sementara Teguh Widjinarko juga menyesalkan rencana aksi demo PPPK.

Menurut dia, aksi demo tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga honorer K2 yang lulus PPPK itu sendiri

"Kalau demo-demo malah bikin kami semakin repot mengurus ini. Yang ikut demo bisa jadi nanti ditandai. Belum resmi jadi PPPK saja sudah demo terus, apalagi kalau sudah jadi PPPK," ucapnya.

Teguh Widjinarko menambahkan, proses pemberkasan NIP PPPK memerlukan aturan-aturan pelaksanaannya.

Inilah yang menjadi prioritas pemerintah yaitu menyiapkan aturan pelaksanaannya. (jpnn)


Post a Comment

0 Comments