About Me

Titi Purwaningsih Tuding Pemerintah Senang Honorer K2 Banyak yang Pensiun

 



Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com



 JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menuding pemerintah sengaja menahan penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tujuannya agar makin banyak honorer K2 yang pensiun sehingga beban negara berkurang.

"Saya kecewa dengan jawaban pemerintah bahwa kawan-kawan kami yang belum resmi diangkat PPPK tetapi sudah duluan pensiun maupun meninggal tidak dapat penghargaan apa-apa. Di mana rasa kemanusiaan pemerintah?," tanya Titi,R (23/9).

Meninggal maupun pensiun, lanjutnya, bukan kehendak honoror K2 tetapi sudah takdir dan memang waktunya karena usia makin menua. Yang bikin Titi geram, pemerintah tidak peduli dengan nasib PPPK.

"Mereka yang rekrut kok tetapi malah dibiarkan. Dengan kata lain penerintah senang kalau ada honorer K2 yang sudah pensiun dan meninggal belum dapat NIP serta SK karena sudah tidak jadi beban," kritiknya.

Titi yang tengah melakukan studi program Pascasarjana ini menambahkan, jadi paham mengapa regulasi untuk PPPK sengaja diulur biar semakin banyak yang meninggal dan pensiun.

Ironisnya, sebagai rakyat kecil, honorer K2 tidak bisa menuntut haknya karena ada aturan. Padahal aturan yang buat pemerintah sendiri.

"Apakah mati dan pensiun kami yang mau, kan tidak. Berarti yang salah aturannya, bukan honorernya," cetusnya 

"Yang salah siapa ketika sudah 18 bulan lulus PPPK tidak dapat NIP dan SK. Sekarang hanya dapat permintaan maaf dengan alasan tegakkan aturan. Lantas kita kalau mau tegakkan aturan untuk hak kita ke mana ya ngadunya," sambungnya. (esy/jpnn)


Post a Comment

0 Comments