About Me

Kepala BKN : Lulus PPPK yang Pensiun dan Meninggal Tidak Bisa Diberikan Hak-nya Sebelum Diangkat Secara Resmi

 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal honorer K2 lulus PPPK pensiun sebelum mendapatkan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com



 






 JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 belum resmi jadi aparatur sipil negara (ASN).

Mereka resmi menjadi ASN PPPK jika sudah diangkat yang ditandai dengan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikeluarkan BKN.

Itu berarti, selama belum diangkat, maka hak-hak berupa gaji serta tunjangan belum bisa diberikan.

"Jadi kalau ada yang meninggal dan pensiun sebelum diangkat secara resmi sebagai PPPK, otomatis mereka tidak diberikan gaji serta tunjangannya," ungkap Bima kepada JPNN.com, Selasa (22/9).

Dia memahami kegundahan hati honorer K2 yang lulus PPPK.

Terutama yang sudah pensiun atau menjelang masuk usia pensiun, sementara belum menerima NIP dan SK PPPK.

Begitu pun mereka yang sudah meninggal dunia dalam kurun sejak dinyatakan lulus PPPK, hingga saat ini.

Bima Haria menegaskan, meski ada honorer K2 yang lulus PPPK masuk usia pensiun atau meninggal dunia, aturan perundang-undangan harus ditegakkan. 

"Ya enggak bisa dibayarkan hak-haknya karena mereka meninggal belum resmi berstatus PPPK. Kalau kemudian begitu pengangkatan, sudah banyak yang pensiun, otomatis yang diberikan NIP hanya PPPK yang belum pensiun," tuturnya

Bima Haria menegaskan, PPPK tidak mendapatkan uang pensiun karena tidak dipotong iuran pensiun selama bekerja.

Namun, mereka bisa ikut tabungan dana pensiun Taspen.

"Setelah dapat NIP pun enggak dapat pensiun kalau tidak ikut tabungan dana pensiun," ujarnya.

Karena tidak mendapatkan uang pensiun itu, makanya kata Bima, honorer K2 yang pensiun sebelum resmi diangkat PPPK tidak diberikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Bima mengaku prihatin dengan honorer K2 yang lulus PPPK namun sudah pensiun atau meninggal dunia sebelum mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.

Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa selain mendorong Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK segera ditetapkan.

"Mohon maaf, karena honorer K2 yang lulus itu belum resmi sebagai PPPK makanya yang sudah meninggal maupun pensiun tidak bisa mendapatkan hak berupa gaji serta tunjangan setara PNS. Kami sedang berusaha mengejar agar NIP PPPK ini bisa segera ditetapkan dalam waktu dekat," papar Bima Haria Wibisana. 

sumber : jpnn

Post a Comment

0 Comments