About Me

Titi Honorer K2 Beber Alasan Pesimistis Perpres Gaji PPPK Segera Terbit


Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih saat RDPU dengan Komisi X DPR, Selasa (28/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

   




 JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih pesimistis proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan berlangsung cepat.

Apalagi tidak ada tenggat waktu berapa lama rancangan Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK itu harus duah ada di meja Presiden Joko Widodo dan selanjutnya diteken.



"Belum tahu juga di Setneg makan waktu berapa lama untuk sampai ke meja presiden. Harapannya bisa cepat, tinggal tergantung Setneg dan presiden ujungnya," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (5/8).

Dia waswas penetapan Perpres Gaji PPPK diulur lagi dalam waktu panjang dengan alasan pemerintah fokus menangani pandemi COVID-19.



Titi menilai, walaupun presiden sebagai penentu akhir, tetapi semua tergantung setneg. Apakah amanah atau tidak dengan surat yang diajukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

"Kalau surat MenPAN-RB sudah sampai, Setneg langsung diberikan kepada presiden, tetapi tidak langsung diteken presiden, itu baru dibilang presiden belum mau tanda tangan. Namun, bila setnegnya lama mengajukan kepada presiden, itu berarti yang menahan setnegnya," bebernya.



Titi menambahkan, saat ini honorer K2 baik yang lulus PPPK pada April 2019 dan belum ikut seleksi PPPK, tengah memantau perkembangan pembahasan Rancangan Perpres tersebut. Apakah sudah bergerak maju atau masih jalan di tempat saja.

"Kami sudah kenyang dengan janji dan PHP (pemberi harapan palsu) makanya enggak bisa percaya begitu saja dengan statement belaka. Kami butuh bukti, bukan omongan doang," tandas Titi Purwaningsih.


sumber : jpnn

Post a Comment

1 Comments

  1. Ya semoga setneg mau menyampaikan,,,,, permasalahnnya pengalaman dimana² berkas ditumpuk dimejanya, abis itu dipertimbangkan ke rongsokan

    ReplyDelete