About Me

Rugikan Keuangan Negara Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa dan langsung di dititipkan ke Lapas



 

Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara, Edwardo SH MH menyerahkan.kedua tersangka di Lapas Kelas II B Kutacane, Kamis (23/7/2020)


KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kamis (23/7/2020) menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa berinisial MN dan MI bendahara desa sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi dana Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara tahun 2019 mencapai Rp 611 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Edwardo SH MH,  Jumat (24/7/2020) mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini dari laporan masyarakat desa setempat yang telah melaporkan dana desa 2019 pada tanggal 28 Januari 2020 lalu dengan nomor Print-01/L120/FI1/03/2020 dengan terlapor Kepala Desa Sebudi Jaya.

Dalam perkara ini ada indikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp 611.810.000. Menurut dia, paket proyek dana desa diselewengkan dengan membuat laporan fiktif seperti penyertaan modal di Badan Usaha Milik Kute (BUMK) sebesar Rp 170 Juta, dan dana pembangunan sumur bor untuk 90 Kepala Keluarga mencapai Rp 441 Juta.

Kedua kegiatan tersebut diduga difiktifkan Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk memperkaya diri dengan uang desa.

"Terhadap kedua tersangka, pihak Pidsus Kejari Agara telah menititipkan untuk penahan tersangka di Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 hari untuk dapat diserahkan ke jaksa penuntut umumnya," ujar Edwardo SH MH.(*)

sumber : serambinews


Post a Comment

0 Comments