About Me

Perjuangkan Nasib Guru Honorer Termasuk GTKHNK, Komisi IV DPRD Kalsel Kirim Surat ke Komisi X DPR RI, Begini Isinya



   

 


BANJARMASIN - Simpati nasib para guru dan tenaga kependidikan di Kalsel yang masih berstatus honorer, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin layangkan surat rekomendasi ke DPR RI.

"Kami layangkan Surat Rekomendasi resmi dari DPRD Provinsi Kalsel ke Komisi X DPR RI," kata Lutfi, Senin (27/6/2020).

Surat ini kata Lutfi menyuarakan teriakan dari para guru dan tenaga kependidikan honorer yang tergabung dalam kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Kalsel yang mengadu ke Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.

Dimana mereka yang sudah belasan dan bahkan puluhan tahun mengajar sebagai guru hingga saat ini berusia lebih dari 35 tahun masih belum bisa naik statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, syarat batas usia pendaftaran CPNS guru untuk tingkat SMA/SMK sederajat maksimal 35 tahun.

Menurut Lutfi, pihaknya sependapat dengan usulan kelompok GTKHNK 35+ Kalsel yang menuntut kebijakan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kebijakan penerimaan CPNS untuk bisa memberikan kesempatan mengikuti tes atau bahkan mengangkat para guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori tanpa tes.

Pasalnya kata Politisi Gerindra ini, para guru dan tenaga kependidikan honorer tersebut khususnya yang sudah belasan dan puluhan tahun mengajar tidak diragukan lagi kompetensinya.

"Kalau bisa malah tidak perlu pakai tes. Kami yakin guru guru yang sudah belasan tahun mengajar ini kemampuannya sudah teruji, jadi pengabdiannya yang harus dihargai," kata Lutfi.

Terpisah, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Kalsel, Adnani yang juga termasuk kelompok GTKHNK 35+ berharap DPR RI dan Pemerintah bisa membuat kebijaksanaan atas permintaan mereka.

Permintaan ini kata Adnani juga merupakan hasil rapat Koordinasi GTKHNK 35+ di Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain meminta agar pemerintah mengangkat para guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori yang sudah berpengalaman mengajar serta tak berkesempatan lagi mengikuti CPNS, pihaknya juga meminta agar pemerintah tidak menggeser para guru dan tenaga kependidikan di kelompok GTKHNK 35+ jika ada PNS guru yang baru.

"Kalaupun ada guru CPNS baru diterima, kami inginkan supaya tidak begitu saja menggantikan posisi kami," terangnya.

Menurut Adnani, setidaknya ada sebanyak 728 guru dan tenaga kependidikan honorer yang mengajar di SMA/SMK sederajat di Kalsel yang termasuk dalam kelompok GTKHNK 35+.

sumber : Banjarmasinpost.co.id


Post a Comment

0 Comments