About Me

Nasib Terbaru Lulus PPPK, MenpanRB : Kalau Saya dan Kepala BKN Bisa teken, Pasti Sudah Lama Kami Teken, Namun Itu Kewenangan Presiden



Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: jpnn)

JakartaDi saat negara sedang sulit, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengangkat 51 ribuan PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. 

Hal itu memang sangat beralasan, sebab hingga saat ini mereka belum mengantongi NIP PPPK padahal sudah dinyatakan lulus sejak April 2019. 

Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menyoroti lambatnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memproses pengangkatan PPPK.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (23/6).


"Bagaimana tuh, Pak MenPAN-RB? Honorer K2 ini sudah ikut tes pada Februari 2019 tetapi sampai sekarang mereka belum diangkat juga," ujar anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi.

Johan Budi menambahkan, molornya pengangkatan PPPK tahap I membuat penyelesaian masalah honorer K2 makin panjang. Seharusnya 51 ribuan PPPK itu sudah diangkat sehingga mereka bisa menerima hak-haknya, yaitu gaji dan tunjangan setara PNS. 



"Mohon perhatian MenPAN-RB, kapan PPPK ini diangkat? Kalau kendala regulasi (Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK), segera didoronglah. Kasihan honorer K2 yang lulus PPPK ini sudah lama menunggu," terangnya.


Menanggapi hal itu, Menteri Tjahjo mengatakan, jika kewenangan menandatangani Perpres itu ada di MenPAN-RB dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasti sudah lama selesai. Sayangnya, Perpres itu harus diteken Presiden Jokowi. 

KemenPAN-RB dan BKN hanya bisa mempercepat proses pengusulan. Sedangkan urusan diteken pengesahan dan penandatanganannya tetap menjadi kewenangan presiden. 

"Kalau saya dan kepala BKN bisa teken, pasti sudah lama kami teken. Namun itu kan kewenangan presiden," Tjahjo Kumolo

sumber : fajar/jpnn


Post a Comment

0 Comments