Gurukuaan.com - Persatuan Guru dan Dosen Swasta Republik Indonesia (PGDSRI) Jawa Barat mendesak pemerintah agar mengizinkan sekolah dan madrasah menggunakan 100 persen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan. Hal itu disebabkan dengan kondisi yang abnormal akibat wabah Corona (Covid-19).
"Selama ini aturan BOS sekolah dan madrasah adalah 50 persen untuk honorarium guru dan 50 persen untuk operasional sekolah. Namun aturan ini berlaku saat kondisinya normal," kata Ketua PGDSRI Jabar, Sali Iskandar, saat dihubungi, Rabu, 8 April 2020.
Lebih jauh Sali mengatakan, kepentingan mendesak untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan, juga disebabkan selama dua bulan ini yakni Maret dan April, tidak ada sama sekali pemasukan akibat para siswa belajar di rumah.
"Di lain pihak sekolah harus tetap membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan secara penuh, termasuk pengeluaran untuk mendukung belajar di rumah," ujarnya.
Selain dari BOS, kata Sali, sekolah dan madrasah swasta mengandalkan pembayaran SPP bulanan maupun dana sumbangan pendidikan (DSP). "Bahkan banyak sekolah maupun madrasah, khususnya di perdesaan yang tidak memungut SPP, semata-mata mengandalkan dana BOS," ucapnya.
Karena para siswa diliburkan untuk belajar di rumah, sehingga mereka tak ada yang membayar SPP nya. "Para guru dan tenaga kependidikan juga berada di rumah sebulan ini. Kondisi ini makin berat, sebab kemungkinan besar belajar di rumah diperpanjang sampai akhir Mei mendatang," ujarnya.
Sali berterima kasih kepada pemerintah pusat, Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota yang telah membantu penyediaan BOS, Biaya Penyelenggaraan Menengah Umum (BPMU) maupun BOS daerah.
"Namun kami meminta agar alokasi BOS pusat, BPMU maupun BOS daerah semuanya untuk alokasi honorarium guru dan tenaga kependidikan. Kebutuhan honorarium tentu tidak bisa ditunda karena hal itu vital adanya," katanya.
sumber : pikiranrakyat

0 Comments